Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Lampung Selatan Berhasil Cegah Peredaran Sabu 246,535 kg Selama 2022

Sat Res Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menyita barang bukti peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 246,535 kilogram sejak Januari-November

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Sepanjang tahun 2022, Polres Lampung Selatan menyita narkoba 246,535 kilogram dan mengamankan 148 tersangka. 

Pada periode Maret, pihaknya berhasil mengamankan 22 pelaku penyalahgunaan narkoba berjenis kelamin laki-laki dan 1 pelaku berjenis kelamin perempuan.

Dari tangan 23 pelaku tersebut, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 17.026 kilogram sabu dan 514,2 gram ganja.

Kemudian, pada periode Januari pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 18,31 gram sabu dan 309 gram ganja.

Pada periode April, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 5,18 gram sabu.

Lalu pada periode Mei, Andri mengatakan pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 7,04 gram sabu, Juli 12 gram sabu dan 649 gram ganja.

Kemudian pada periode September, pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 4,83 gram sabu dan 1,28 gram ganja.

Baca juga: Rumah Tak Layak Huni Kuli Serabutan di Lampung Selatan Segera Diperbaiki

Baca juga: Kumpulkan 61 Emas, Kontingen Lampung Selatan Lampaui Target Medali Porprov IX Lampung

Selanjutnya bulan November, kata Andri, pihaknya berhasil menyita barang bukti Narkoba sebanyak 14,61 gram sabu.

( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved