Selain itu, pihaknya juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo warna merah dan 1 unit handphone merek Oppo warna hitam.
Lebih lanjut, ungkap dia dari hasil penangkapan itu akhirnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Mesuji.
Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Mesuji.
Baca juga: Polres Mesuji Lampung Buru Tersangka Kepemilikan 2 Kg Sabu
Baca juga: Gagalkan Peredaran 1.000 Pil Ekstasi, Satres Narkoba Polres Mesuji Terima Penghargaan Pemkab
Atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua pelaku, ia menyebut akan dijerat sanksi pidana Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)