Pada persidangan tersebut puluhan penasehat hukum dari ketiga terdakwa hadir mendampingi para terdakwa.
Pengacara kondang yang hadir yakni Ahmad Handoko bersama tim mengawal kliennya Prof Karomani, Sopian Sitepu mengawal kliennya Prof Heryandi dan Abi Hasan Muan mengawal kliennya Muhammad Basri.
Hakim Lingga Setiawan mengatakan, persidangan ketiga terdakwa tidak ada eksepsi dari ketiga penasehat hukum.
Maka persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (17/1/2023) dengan agenda sidang pembuktian, menghadirkan saksi-saksi dari JPU KPK.
"Dengan ini sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU KPK," tutup Lingga Setiawan.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )