Berita Lampung

Kuasa Hukum Terdakwa Suap PMB Universitas Lampung Heryandi Ajukan Justice Collaborator 

Penulis: Bayu Saputra
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopian Sitepu, kuasa hukum tersangka Heryandi.

"Kami juga melihat faktor nama terutama adik mahasiswa yang disebutkan dalam persidangan dan dipublish ke depan umum," kata Sopian.

Sopian mengatakan, dakwaan ini dibuktikan dan belum tentu kebenarannya.

"Sementara yang disebutkan namanya itu sudah terganggu dalam proses belajarnya," kata Sopian.
 
Ia mengatakan, penasehat hukum meminta para mahasiswa itu dilindungi supaya fokus dalam pembelajaran.

"Anak-anak ini masa depan kita juga, akan kami buktikan," kata Sopian.

Sidang Terpisah 

Tiga terdakwa perkara penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung ( Unila ) Selasa (10/1/2023) menjala sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. 

Ketiga terdakwa PMB Unila yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor (Warek) bidang akademik Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 

PN Tanjungkarang, Bandar Lampung gelar sidang ketiga terdakwa PMB Unila secara terpisah, pertama sidang untuk terdakwa Karomani, berlanjut ke sidang dua terdakwa yakni Heryandi dan Muhammad Basri. 

Sidng perdana tiga terdakwa digelar di ruang Bagir Manan, PN Tanjungkarang dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) 

Sidang untuk terdakwa Karomani dipimpin langsung Kepala PN Tanjungkarang Lingga Setiawan sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Aria Verronica dan Edi Purbanus.

Sementara hakim Achmad Rifai memimpin persidangan terdakwa Heryandi, didampingi oleh Efianto D dan Edi Purbanus. ( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )

Berita Terkini