Berita Lampung

Kuasa Hukum Terdakwa Suap PMB Universitas Lampung Heryandi Ajukan Justice Collaborator 

Penulis: Bayu Saputra
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sopian Sitepu, kuasa hukum tersangka Heryandi.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengacara terdakwa Prof Heryandi, Sopian Sitepu akan mengajukan Justice Collaborator (JC) saat persidangan berikutnya.

"Terkait pengajuan JC akan kami sampaikan kepada majelis hakim pada sidang berikutnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang," kata Sopian Sitepu, saat diwawancarai Tribun Lampung, Rabu (11/1/2023).

"Saat ini prosesnya sedang melengkapi berkas," tambahnya.

Sopian mengatakan, persyaratan menjadi JC tercantum dalam Pasal 34A Ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Saat ini klien kami Prof Heryandi dalam keadaan sehat walafiat dan kemarin sudah menjalani sidang perdana," kata Sopian.

" JC adalah pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH)," kata Sopian.

Pengajuan ini diharapkan untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu yang terorganisir dan menimbulkan ancaman serius.

Adapun tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika.

Kemudian pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lainnya.

Justice collaborator dapat disebut juga sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum.

Adapun ketika JC ini diterima oleh maka penghargaan yang didapatkan ialah kemungkinan keringanan tuntutan hukum.

Lainnya berupa pemberian remisi tambahan dan hak narapidana lain dan sebagainya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Sidang PMB Unila, Karomani Selalu Menunduk sedang Heryandi dan Basri Kerap Menoleh ke Jaksa

Baca juga: Heryandi Mengaku Terima Uang Rp 300 Juta dan Diserahkan ke Dekan Fakultas Teknik Unila

Ia mengatakan, kliennya kemarin sudah sidang perdana dan pihaknya tidak mengajukan eksepsi.

"Jadi hukum ini harus dilihat dan dipandang," kata Sopian.

"Jadi tidak hanya hukum secara positif yang mengedepankan kepastian hukum, tetapi adalagi di atasnya itu adalah keadilan dan kemanfaatan," kata Sopian.

Halaman
12

Berita Terkini