Berdasarkan informasi yang dihimpun, perbuatan ketiga tersangka telah merugikan pendapatan negara sektor perpajakan sebesar Rp 130 juta.
Diketahui, Mantan anggota DPRD Kota Metro, Lampung ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro pada Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan pantauan Tribun Lampung, mantan anggota DPRD tersebut tiba di Kejari sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat ini, mantan Anggota DPRD Metro tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejari Metro.
Mantan anggota DPRD yang ditangkap diduga berinisial AJ yang merupakan anggota DPRD periode 2014-2019.
AJ pada periode sebelumnya merupakan Anggota Komisi II DPRD Metro fraksi Partai Nasdem.
AJ ditangkap Kejari Metro diduga dikarenakan kasus korupsi atau penyelewengan pajak.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)