Kabid Pemenuhan Hak Dinas PPPA Bandar Lampung, Ruth Dora Nababan mengatakan, 142 kasus kekerasan terjadi dalam kurun waktu itu baik yang menimpa perempuan maupun anak.
Secara rinci untuk kekerasan terhadap perempuan berupa kekerasan fisik 12 kasus, KDRT 20, kekerasan seksual 19, penelantaran keluarga 1, perselingkuhan 1, perebutan hak asuh anak 6, serta lainnya 5.
Untuk kekerasan terhadap anak berupa kekerasan fisik 13 kasus, kekerasan seksual 55, pembunuhan 1, TPPO 1, penelantaran anak 1, bullying 2, dan lainnya 5.
Namun Ruth menilai tingginya kasus kekerasan seksual menandakan sudah meningkatnya kesadaran korban untuk melapor.
"Untuk pelaku kebanyakan justru dari keluarga terdekat atau tetangga sekitar. Sehingga orangtua agar lebih waspada," ujarnya.
Kekerasan seksual pada anak juga tak jarang dipicu keberadaan media sosial.
"Tolong orangtua selektif dalam mengizinkan anak saat menginap di rumah teman. Ada kasus perbuatan asusila berasal dari aplikasi Michat," ungkap dia.
Dinas PPPA sendiri akan semakin masif dalam mengedukasi masyarakat termasuk menggandeng OPD terkait untuk peduli hak anak.
( Tribunlampung.co.id / Sulis Setia Markhamah )