Berita Lampung

889 Kasus Perceraian di Pringsewu Lampung Sepanjang 2022, 31 Kasus Belum Terselesaikan

Penulis: Riana Mita Ristanti
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas PA Pringsewu, Iksan Purnomo. 889 kasus perceraian di Pringsewu Lampung sepanjang 2022, 31 kasus belum terselesaikan.

Sedangkan 715 lainnya merupakan cerai gugat.

Iksan menyebut, rata-rata usia pasangan yang mengajukan permohonan cerai berada di usia 31-40 tahun.

"Memang kebanyakan yang mengajukan permohonan ceria itu usia 31-40 tahun," paparnya.

Ia juga mengatakan, faktor yang paling mempengaruhi pasangan suami istri bercerai bukanlah ekonomi.

"Justru ekonomi itu jadi faktor kedua, faktor utama yang membuat suami istri bercerai ialah karena perselisihan dan pertengkaran," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)

Berita Terkini