Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Sebanyak 889 kasus perceraian terjadi di Pringsewu, Lampung sepanjang tahun 2022.
889 kasus perceraian yang terjadi di Pringsewu, Lampung ini terbagi menjadi cerai gugat dan cerai talak.
Humas Pengadilan Agama Pringsewu, Iksan Purnomo membenarkan jika terdapat 889 kasus perceraian di Pringsewu, Lampung sepanjang tahun 2022.
"Benar, dari Januari hingga Desember 2022 terdapat 889 kasus perceraian di Pringsewu," kata Iksan, Sabtu (14/1/2023).
Iksan merinci, dari 889 kasus tersebut, 176 diantaranya adalah perkara cerai talak.
Baca juga: Sosiolog Kriminal Unila Ungkap 2 Kemungkinan Hilangnya PNS Pringsewu Lampung
Baca juga: 770 Kasus Perceraian di Lampung Barat Selama Tahun 2022, Meningkat Dibanding 2021
Sedangkan 713 perkara lainnya merupkan cerai gugat.
Dari seluruh perkara tersebut, lanjut Iksan, 31 perkara diantaranya belum terselesaikan hingga awal tahun 2023 ini.
Sedangkan, terdapat dua kecamatan di Bumi Jejama Secancanan yang paling banyak terdapat kasus cerai.
"Yaitu Kecamatan Pringsewu dan juga Gading Rejo ya," ungkapnya.
Ia juga memaparkan, sepanjang tahun 2022 pihaknya telah menangani 948 perkara.
"984 perkara itu bermacam-macam, mulai dari perkawinan, poligami, pencegahan perkawinan, pembatalan cerai, hak asuh anak dan juga termasuk perceraian," ungkapnya.
Untuk tahun 2021 lalu, Iksan mengungkapkan, Pengadilan Agama Pringsewu menangani 1003 perkara.
Dari 1003 perkara tersebut, 912 diantaranya adalah kasus perceraian.
"Kasus perceraian memang perkara mendominasi yang kami tangani," katanya.
197 perkara diantaranya termasuk cerai talak.