Berita Lampung

770 Kasus Perceraian di Lampung Barat Selama Tahun 2022, Meningkat Dibanding 2021

Pengadilan Agama Krui di Lampung Barat mencatat 770 kasus perceraian telah terjadi di Lampung Barat, Lampung selama tahun 2022.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Humas Pengadilan Agama Krui di Lampung Barat, Arif Fortunately. 770 kasus perceraian di Lampung Barat selama tahun 2022, meningkat dibanding 2021. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Pengadilan Agama Krui di Lampung Barat mencatat sebanyak 770 kasus perceraian telah terjadi di Lampung Barat, Lampung selama tahun 2022.

Humas Pengadilan Agama Krui di Lampung Barat, Arif Fortunately menjelaskan, angka tersebut mengalami kenaikan dibanding angka kasus perceraian pada tahun 2021 yaitu sebanyak 727 kasus.

“Saat ini pihak kami yaitu Pengadilan Agama Krui di Lampung Barat telah mencatat sebanyak 770 kasus perceraian terjadi di Lampung Barat,” jelas Arif, Kamis (5/1/2023). 

“Angka ini tentunya meningkat sebanyak 43 kasus dari tahun 2021 yang mana pada tahun tersebut angka kasus perceraian berada di 727 kasus,” tambahnya.

Arif mengungkapkan, rata-rata kasus perceraian yang terjadi di tahun 2022 tersebut didominasi oleh perkara cerai gugat.

Baca juga: 530 Kasus Perceraian di Lampung Barat, Faktor Ekonomi dan Perselisihan Mendominasi

Baca juga: Faktor Ekonomi Dominasi Kasus Perceraian di Mesuji yang Mencapai Ratusan Kasus

Cerai gugat itu dilayangkan oleh pihak istri karena sudah tidak ada kecocokan di dalam rumah tangga mereka.

“Untuk perkaranya, di sini yang paling mendominasi yaitu perkara cerai gugat dari sang istri,” ungkap Arif.

“Biasanya sang istri merasa sudah tidak ada kecocokan atau mungkin hubungannya sudah tidak bisa dipertahankan lagi,” sambungnya.

Kemudian, lanjut Arif, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab terjadinya perceraian di Lampung Barat.

Yakni diantaranya faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselisihan yang terjadi secara terus menerus, judi bahkan disebabkan salah satunya murtad.

"Untuk faktor pertengkaran ada 370 kasus, faktor ekonomi 73 kasus, meninggalkan salah satu pihak 72 kasus, KDRT 39 kasus,” kata Arif.

“Kemudian dihukum penjara 5 kasus, murtad 1 kasus dan beberapa faktor lainnya yang memang dari masing-masing pihak sudah merasa tidak ada kecocokan," tambahnya.

Kemudian Arif pun merinci jumlah 770 kasus perceraian pada tahun 2022 dari awal bulan hingga akhir tahun.

Dirinya membeberkan, pada bulan Januari terjadi 86 kasus yang masuk, Februari 55 kasus, Maret 46 kasus, April 30 kasus, Mei 89 kasus.

Baca juga: Anggarkan Rp 30 Juta, Baznas Beri Program Tebus Ijazah Bagi Siswa-siswi di Lampung Barat

Baca juga: Anggarkan Rp 57 Juta, DLH Lampung Barat Siap Perbaiki Lampu Jalan Liwa-Way Mengaku

Kemudian Juni 80 kasus, Juli 85 kasus, Agustus 72 kasus, September 74 kasus, Oktober 79 kasus, November 52 kasus dan Desember 22 kasus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved