Berita Lampung

Faktor Ekonomi Dominasi Kasus Perceraian di Mesuji yang Mencapai Ratusan Kasus

Pengadilan Agama Mesuji telah mendata ada ratusan kasus perceraian sepanjang Januari hingga Oktober 2022. Faktor ekonomi mendominasi.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi PA Mesuji
Kantor Pengadilan Agama Mesuji. Faktor ekonomi dominasi kasus perceraian di Mesuji yang mencapai ratusan kasus. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji telah mendata ada ratusan kasus cerai sepanjang Januari hingga Oktober 2022.

Ratusan kasus perceraian itu didominasi oleh faktor ekonomi keluarga, Rabu (26/10/2022).

Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji Helson Dwi Utama mengatakan, ratusan kasus perceraian di Mesuji, Lampung itu mencapai 323 gugatan perceraian.

"Kami mencatat tingginya kasus penceraian pada bulan Januari sampai Oktober 2022 mencapai 323 gugat perceraian," terangnya, Rabu.

"Yang disebabkan oleh faktor ekonomi keluarga dan malas bekerja," sambungnya.

Baca juga: Optimalkan Pembayaran PBB, Bapenda Mesuji Lampung Launching Aplikasi Sapa Mesuji

Dijelaskannya dari 323 kasus perceraian cerai tersebut, ada 109 perkara permohonan dan 387 perkara yang diputus.

Kemudian, Helson menuturkan bahwa penggugat didominasi oleh perempuan.

Untuk usianya sekitar 24 tahun, dengan masa perkawinan minimal dua bulan.

Selain itu, Helson menjelaskan untuk meringankan biaya panjar perkara maka pihaknya akan melakukan panggilan melalui e-mail di aplikasi e-court elektronik.

"Kami menyarankan penggugat diarahkan ke E- Court di hp android akan ringan biayanya karena dihitung berdasarkan radius," jelasnya.

Sebelumnya Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji  fasilitasi website Pos Bantuan Hukum (Posbakum) untuk membantu masyarakat jika kesulitan saat membuat surat gugatan perceraian.

"Jadi setelah membuat surat gugatan yang dibuat sendiri tadi, peserta cukup datang ke kantor dan membawa persyaratan. Seperti buku nikah, KTP, dan surat gugatan," ujar Panitra Muda Malik mewakili Humas Pengadilan Agama Kabupaten Mesuji.

Selanjutnya, kata Malik, Pengadilan Agama hanya menerima apa yang diperlukan dari kedua belah pihak.

Sehingga pihaknya harus melayani secara transparan.

Seperti pembayaran biaya perkara dilakukan melalui rekening bank.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved