Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Selama tahun 2022, Polres Lampung Utara menangani kasus tindak asusila terhadap anak sebanyak 31 kasus.
Tindak asusila terhadap anak yang ditangani Polres Lampung Utara tersebut semuanya sudah selesai hingga ke pengadilan.
Pada 2022 kasus asusila naik drastis karena pada 2021 hanya 12 kasus yang ditangani Polres Lampung Utara.
Tindak asusila terhadap anak di Lampung Utara yang ditangani Polres Lampung Utara berdasarkan laporan korban ke unit PPA, Satreskrim.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Eko Rendi Oktoma menerangkan jumlah kasus yang ditangani unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara tahun 2022 sebanyak 31 kasus.
Padahal di tahun 2021, jumlah tindak asusila yang ditangani pihaknya sebanyak 12 kasus.
Sedangkan untuk tahun 2023 ini, pihaknya sudah menangani kasus tindak asusila.
Ia mengatakan pihaknya tidak mengetahui persis berapa jumlah pelaku yang mendapat vonis.
“Itu ranah pengadilan dan kejaksaan, kami proses pelaporan korban saja,” katanya, Selasa (17/1/2023).
Untuk tahun 2023, sudah ada kasus tindak asusila di Lampung Utara masih dalam proses akan disampaikan ke jaksa.
Kasus asusila itu terjadi di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, pelaku AH (46) akhirnya menyerahkan diri ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Lampura, Selasa, 10 Januari 2023.
"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan atas tindakannya melakukan aksi tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres, Kurniawan Ismail.
Menurut Eko pelaku berinisial AH merupakan warga Kecamatan Sungkai Tengah.
Dia menyerahkan diri setelah didampingi oleh pihak keluarga dan tokoh masyarakat.
"Oknum itu diduga melakukan terhadap salah satu (korban) berinisial L (16), " kata dia.