Dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Dari hasil pemeriksaannya, diketahui tersangka mengakui perbuatanya dan hingga saat ini kami masih terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut," kata dia.
Sebelumnya, kata dia, korban hanya satu orang, namun belakangan diketahui korbannya bertambah.
Dengan adanya laporan kepada aparat setempat, sebanyak 3 korban lagi menjadi korbannya dengan usia rata - rata 14 tahun sampai 16 tahun.
"Tiga orang santri yang menjadi korban oleh tersangka, kini berjumlah 4 orang. Kini mereka masih menjalani pemeriksaan, guna dimintai keterangan oleh Unit PPA Reskrim Polres Lampung Utara," kata dia.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )