Ia mengatakan, selain burung banyak temuan perdagangan satwa liar di Lampung mulai dari harimau, trenggiling, gading gajah, dan hewan dilindungi lainnya.
"Maka dari itu untuk menekan angka di tahun 2023 ini, Polda Lampung bersama instansi terkait terus mengantisipasi, mengawasi, dan mencegah perdagangan satwa liar," kata Pandra.
"Kami menilai semua ini diperlukan sinergitas seluruh pihak utamanya elemen masyarakat," kata Pandra.
Ia mengatakan, hal ini untuk membebaskan Lampung dari aksi perdagangan satwa ilegal.
"Kalau dari sisi lain pencegahan juga harus dilakukan dari hulu ke hilir, dengan mengedukasi dan mensosialisasikan ke masyarakat," kata Pandra.
Pandra mengatakan, memperdagangkan satwa liar yang dilindungi merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )