Berita Terkini Nasional

LPSK: Status Justice Collaborator Bharada E Harusnya Dapat Penghargaan 

Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E dan kuasa hukumnya Ronny Talapessy saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. LPSK minta tuntutan Bharada E direvisi karena statusnya justice collaborator.

Tribunlampung.co.id, Jakarta -Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) minta Jaksa Penuntut Umum (JPU) merevisi tuntutan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E karena statusnya sebagai justice collaborator.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, tuntutan Bharada E berimbas pada kesadaran pelaku untuk membantu pengungkapan kasus kejahatan lewat upaya justice collaborator.

LPSK berpedoman mestinya tuntutan Bharada E sebagai justice collaborator lebih rendah dibanding tuntutan ke terdakwa lainnya. 

Untuk itu Edwin meminta agar jaksa mengubah tuntutan Bharada E menjadi yang paling rendah di antara terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4, yaitu paling rendah di antara terdakwa lainnya,” kata Edwin ketika dihubungi di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Edwin mengungkapkan, pihaknya merasa khawatir apabila Eliezer dituntut lebih berat daripada tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis Peluk Pengacara

Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E yang lebih berat daripada ketiga terdakwa lainnya, dapat mengakibatkan para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama dengan aparat hukum untuk mengungkap suatu kasus sebagai justice collaborator, menjadi ragu.

“Nanti orang (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi justice collaborator berdampak pada pemidanaannya,” ucap Edwin.

Edwin menjelaskan status justice collaborator, seharusnya bisa mendapatkan penghargaan karena kesaksiannya dapat membongkar suatu kasus.

Adapun salah satu bentuk penghargaan tersebut adalah dengan memberikan hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.

"Mungkin di jaksa melihat kualitas perbuatannya yang disamakan dengan pelaku utama, bukan dari kontribusinya (sebagai justice collaborator)," tutur Edwin.

Respon Jampidum Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung secara tegas memastikan tidak akan merevisi tuntutan lima terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana menyebut tuntutan tersebut sudah benar adanya.

"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi," kata Fadil dalam konferensi pers, Kamis (19/1/2023).

Halaman
123

Berita Terkini