Berita Terkini Nasional
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Menangis Peluk Pengacara
Bharada E merupakan satu dari sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Bharada Richar Eliezer atau Bharada E menangis dipelukan pengacaranya Ronny Talapessy setelah ditntut jaksa penuntut umum ( JPU ) dengan hukuman 12 tahun penjara.
Bharada E merupakan satu dari sejumlah terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).
Terdakwa Bharada E tidak menyangka bakal dituntut hukuman hingga 12 tahun penjara oleh JPU dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E menghadapi sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dirinya dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Baca juga: Ferdy Sambo Lolos dari Ancaman Maut, Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup
Baca juga: Penonton Teriak Kecewa saat Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Mendengar hal itu, Bharada E langsung tertunduk dan menangis. Bahkan dirinya menangis di pelukan sang pengacara Ronny Talapessy.
Keluarga Bharada E merasa terpukul mendengar tuntutan bagi Bharada E.
Pun orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, terkejut mendengar tuntutan Bharada E tersebut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut hal yang memberatkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Termasuk Bharada E sebagai eksekutor yang membuat nyawa Brigadir J hilang.
Sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Sementara yang meringankan adalah status Bharada E sebagai justice collaborator (JC), yang membuka kasus hingga terang.
Juga sikap Bharada E yang sopan hingga adanya perbuatan memaafkan dari keluarga Brigadir J.
Kata Keluarga Bharada E
Roy Pudihang, paman Bharada E tetap yakin kebenaran dan keadilan akan berlaku pada diri sang keponakannya tersebut.
| Nekat Lecehkan Wanita di Masjid, Pemuda Terancam Penjara 9 Tahun |
|
|---|
| Kenangan 18 Tahun Ikut Hancur Bersama Rumah Warseno, Buntut Istri Selingkuh |
|
|---|
| Pria Bunuh Mantan Istri Gegara Sakit Hati Diceraikan, Sempat Sembunyi di Bawah Kasur |
|
|---|
| Bupati Sudewo Minta Pendukungnya Tak Gelar Syukuran Setelah Gagal Dimakzulkan DPRD |
|
|---|
| Kronologi Pria Nekat Lecehkan Wanita Muda yang Sedang Salat di Masjid Bandar Lampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.