Saat diinterogasi, kata Zuhdi, para pelaku mengakui perbuatannnya yang telah mencuri udang ditambak milik salah seorang warganya tersebut.
Dari hasil keterang pelaku, lanjut Zuhdi, para pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan aksinya di dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Zuhdi menjelaskan, para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sragi guna penyidikan lebih lanjut.
Lanjut Zuhdi, barang bukti yang berhasil diamankan pihaknya satu polipom warna putih yang berisikan udang sebanyak 26 Kg.
Selain itu, kata Zuhdi, pihakny juga mangamankan satu set jala dan satu karung berwarna putih.
Dan pihaknya juga mengamankan satu unit seped motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, satu unit sepeda motor honda supra X 125 yang digunakan para pelaku untuk mengunjal hasil pencurian udangnya.
Zuhdi menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KHUP tentang pencuriang.
Lanjutnya, para pelaku terancam hukuman penjara kurang lebih 7 tahun.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )