Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Lima pelaku pencurian di tambak udang ditangkap oleh anggota Tekab 308 Polsek Sragi, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.
Para pelaku diamankan oleh Tekab 308 Polsek Sragi pada Jumat (20/1/2022).
Kelima pelaku melakukan pencurian udang di tambak milik seorang warga di Dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, Senin (16/1/2023) silam.
Lima orang pelaku yang diamankan Tim Tekab 308 Polsek Sragi karena melakukan pencurian udang ditambak salah seorang warga bernisial AK (20), DSS (28), HS (20), A (19) dan WBS (16) warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan, Lampung.
Kapolsek Sragi Iptu Zuhdi mengatakan, penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan dari karyawan tambak udang.
Baca juga: Jaga Kondisi Kamtibmas, Polres Tanggamus Lampung Gelar Patroli Gabungan
Baca juga: Pria Pembawa Ratusan Burung Tanpa Dokumen Ditangkap di Jalinsum Kalianda Lampung Selatan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
"Kita lalu berhasil menangkap para pelaku pencurian udang di tambak milik warga di Desa Bandar Agung, Sragi," ucap Zuhdi, Sabtu (21/1/2022).
Dikatakannya, pencurian udang itu diketahui oleh karyawan tambak setelah melihat bekas jala dan jejak kaki yang mencurigakan di area tambak.
Akibat perbuatan para pelaku, korban pun mengalami kerugian Rp 4.480.000.
"Korban lalu melapor ke Polsek Sragi," ucap Zuhdi.
Berdasarkan laporan warga tersebut, lanjutnya, jajaran Polsek Sragi kemudian melakukan penyelidikan.
Lalu, identitas para pelaku berhasil diketahui. Ada lima pelaku pencurian udang di tambak warga di Desa Bandar Agung tersebut.
"Kami berhasil mengamankan para pelaku pencurian udang di tambak milik Devi Firmansyah (42), Dusun Umbul Besar, Desa Bandar Agung," ucapnya.
Menurut Zuhdi, para pelaku yang jumlahnya lima orang tersebut ditangkap pada Jumat (20/1/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Para pelaku bernisial AK (20), DSS (28), HS (20), A (19) dan WBS (16) warga Kecamatan Ketapang Lampung Selatan," ungkapnya.