Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Lantaran membawa lari gadis di bawah umur, pemuda di Lampung Timur diamankan polisi.
Pelaku diamankan setelah bawa lari gadis di bawah umur di Lampung Timur dan tinggal bersama selama sembilan hari.
Pelaku yang bawa lari gadi di bawah umur berinisial MH (19) warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur. Modusnya pacaran.
Sementara sang pacar atau korban yakni AN (15) Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.
Akhirnya pelaku dan korban diamankan di sebuah kontrakan di Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur, Sabtu (21/1/2023) pukul 17.30 WIB.
Baca juga: Galak saat Rampas Handphone, Petani di Lampung Timur Tak Berkutik saat Ditangkap
Baca juga: Gegara Banyak Utang, Oknum Kurir JNE di Lampung Timur buat Laporan Palsu ke Polisi
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan, kejadian ini terjadi di kediaman korban, tepatnya di Kecamatan Purbolinggo Kabupaten Lampung Timur.
"Pada Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, korban diajak pelaku untuk pergi bersama pelaku," ujarnya.
Kemudian, korban pergi dari rumahnya melalui pintu depan kamar tidurnya yang terletak di samping kiri (ruang leter L) rumah korban.
"Korban ini tidak berpamitan kepada orang tua atau keluarganya," jelasnya.
Lalu, setelah orang tua korban sadar jika korban tidak ada, akhirnya orang tua korban mencoba mencari keberadaan anaknya.
"Setelah coba mencari di rumah, tetangga, namun tidak berhasil menemukannnya," ungkapnya.
"Bahkan orang nya, telah berupaya menghubungi nomor telpon dan whatsApp, namun tidak dapat terhubung karena sudah tidak aktif lagi," sambungnya
Karena tidak kunjung mendapatkan kabar, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Purbolinggo.
"Malam itu juga keluarga korban melaporkan kejadian kehilangan tersebut ke Mapolsek," paparnya.
Setelah sembilan hari dari kejadian kehilangan tersebut, akhirnya kepolisian berhasil menemukan keberadaan pelaku dan korban.
"Pada hari Sabtu (21/1/2023) pukul 17.30 WIB, Tim Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Polsek Purbolinggo setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan korban," katanya.
"Kita menemukan korban, ternyata ia sedang bersama dengan kekasihnya MH," tambahnya.
"Di sebuah kontrakan yang berada di wilayah 30A Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur," lanjutnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku, telah tinggal bersama di rumah kontrakan itu, sejak tanggal 17 Januari 2023.
"Kemudian, kita langsung membawa korban dan pelaku, ke Mapolsek Purbolinggo guna diamankan dan diinterogasi lanjut," sebutnya.
(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)