Kepada polisi, AW mengakui semua kejahatan yang dilakukan bersama kedua rekannya.
Baca juga: Polisi Buka Suara Soal 7 Orang Keracunan Pisang Goreng di Lampung Tengah, 3 Tewas
Kapolsek mengimbau kepada pelaku terakhir yang masih buron, agar tindakan represif aparat tidak menyasar kepadanya.
Juga untuk para pelaku pemalakan di Lampung Tengah agar menghentikan perbuatannya, karena sangat meresahkan pengguna jalan.
Tak hanya pengemudi yang dirugikan, masyarakat sekitar dan pengguna jalan lain juga menjadi imbas keburukan aksi pemalakan.
"Atas perbuatannya, AW dijerat dengan pasal 365 KHUPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)