Lanjut, Mulyadi mengatakan, tata cara pengangkutan barang secara umum diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara, kata Mulyadi, berkaitan dengan muatan kendaraan telah diatur dalam pasal 307 Undang-undang No 22 tahun 2009.
Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung juga sudah mulai menerapkan batas muat angkutan pada kendaraan truk yang akan menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton untuk menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung.
BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung melarang kendaraan dengan muatan melebih 50 ton menyeberang di pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, sejak Desember lalu.
Kepala BPTD wilayah VI Provinsi Bengkulu-Lampung Bahar Latief mengatakan pihaknya akan menindaktegas sopir atau pengeolal truk yang angkutannya melebihi 50 ton dan Over Load Over Dimention (ODOL).
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )