Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ungkap 10 Kasus Kriminal selama Januari 2023

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Lampung Timur Polda Lampung mengungkap 10 kasus kriminal selama Januari 2023.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Selama Januari 2023, Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus kriminal.

Dari 10 kasus kriminal tersebut, Polres Lampung Timur berhasil mengamankan sebanyak 10 pelaku.

Adapun 10 kasus kriminal yang diungkap Polres Lampung Timur diantaranya kasus pencurian buku di salah satu sekolah di Lampung Timur, Lampung. Kemudian pencurian sepeda motor, sampai pencurian mobil Fortuner.

Hal ini diungkapkan Kapolres Lampung Timur Akbp Zaky Alkazar Nasution didampingi Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha dan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam Konferensi pers.

Konferensi pers tersebut berlangsung di halaman depan Mapolres Lampung Timur, Selasa (24/1/2023), pukul 13.45 WIB.

Baca juga: Bawa Lari Gadis di Bawah Umur, Pemuda Lampung Timur Diamankan Polisi

"Polres Lampung Timur melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus c3 (curat, curas dan curanmor) selama bulan Januari 2023," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya telah berhasil mengamankan 10 pelaku dari 10 pengungkapan kasus.

"Polres Lampung Timur dan Polsek jajaran, telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana C3, sebanyak 10 laporan dengan pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 10 orang," paparnya.

Akbp Zaky juga menjelaskan, rincian kasus yang telah berhasil diungkap Polres Lampung Timur.

"Untuk kasus Pencurian dengan kekerasan, ada dua kasus dan dua pelaku," sebutnya.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku curas inisial TY, warga Desa Jabung Kecamatan Jabung dan pelaku curas inisial NK warga Desa Braja Gemilang Kecamatan Braja Selebah, para pelaku merampas HP milik korban, dengan mengancam menggunakan sajam.

"Lalu, untuk kasus pencurian sepeda motor, kita amankan lima kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak empat orang," ucapnya.

Menurutnya, pelaku inisial IM dan KH warga Kecamatan Marga Tiga dan Kecamatan Sekampung, melakukan pencurian satu unit mobil Fortuner yang berada diparkiran rumah korban.

"Lalu, pelaku curanmor inisial AH warga Desa Jabung Kecamatan Jabung, pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah dan mengambil sepeda motor korban," lanjutnya.

Baca juga: Tadah Barang Curian, Pria Lampung Timur Digelandang ke Polres Tulangbawang Barat

Selain itu, ia memaparkan, pelaku curanmor inisial JI warga Desa Labuhan Maringgai, melakukan pencurian dengan cara merusak kunci stang sepeda motor yang terkunci stang.

"Kemudian hasil curian tersebut dijual kepada pelaku inisial MT warga Desa Gunung Sugih Kecil Kecamatan Jabung," katanya.

"Pada saat dilakukan penangkapan, ternyata pelaku MT didapati membawa narkoba jenis sabu," sambungnya Akbp Zaky.

Lalu, kasus curat, pihaknya mengamankan dua pelaku dari dua kasus yang berhasil diungkap.

"Pelaku curat inisial RH warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti, pelaku masuk kedalam ruang perpustakaan sekolah dan mengambil buku dan membawanya membawa mobil," timpalnya.

"Lalu, pelaku curat inisial AP warga Desa Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah, melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam rumah kontrakan, dan merusak kunci gembok," lanjutnya.

ia mengatakan, para pelaku curat, curanmor dan curas, akan diancam dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara, pihaknya juga berhasil mengamankan dua pelaku dalam kasus pertolongan kejahatan.

"Kasus pertolongan kejahatan (penadah), satu kasus dengan jumlah pelaku dua orang," tuturnya.

Pelaku pertolongan jahat inisial AD dan DS, warga Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik, pelaku membantu menjualkan barang curian.

"Untuk kasus pertolongan kejahatan, akan diancam dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," lugasnya.

Dari sebanyak 10 kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti.

"Kita amankan dua unit mobil, satu unit mobil fortuner warna putih dan satu unit mobil kijang, tiga unit sepeda motor, tiga unit hp dan satu bilah sajam jenis laduk," imbuhnya.

"Lalu barang bukti lainnya berupa dua buah plastik klip kecil berisi kristal bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu, stu buah alat hisap sabu (bong), satu buah korek api serta satu buah bungkus rokok merk esse berry pop sebagai wadah menyimpan sabu tersebut," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Berita Terkini