Beberapa waktu lalu Hotman Paris sempat beri tanggapan tentang video Ferry Irawan hingga munculah kata oknum.
“Sehubungan dengan berita viral adanya oknum mensomasi seseorang karena memposting dalam medsos nangis-nangis seseorang yang minta maaf, saya mau kasih pencerahan hukum bahwa memposting fakta kenyataan apalagi hanya sekedar nangis-nangis, itu bukanlah pencemaran nama baik,” ujar Hotman Paris dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Sabtu (21/1/2022).
Hotman Paris kemudian menjelaskan terkait tindakan yang disebut dengan pencemaran nama baik.
“Baca SK Bersama antara Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo, yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang ITE,”
“Jadi memposting sesuatu kenyataan yang bukan berita asusila, bukanlah pencemaran nama baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Hotman Paris bahkan menyebut viralnya video itu bahkan bisa meningkatkan nama dari pihak yang berkaitan.
“Jadi kalau misalnya saya nangis-nangis minta maaf ke istrinya atas perbuatanku dan itu diposting, itu bukan pencemaran nama baik, bahkan itu meningkatkan nama dari orang tersebut karena mau meminta maaf atas kesalahannya.”
“Sekali lagi, memberitakan suatu kenyataan, asalkan bukan berita asusila, itu bukan pencemaran nama baik,” kata Hotman Paris.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
(Tribunlampung.co.id)