Liputan Khusus

Selain Way Halim, Rajabasa Dinilai Cocok untuk Kawasan Superblok di Bandar Lampung

Penulis: kiki adipratama
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Kecamatan Rajabasa dinilai bisa dikembangkan untuk pembangunan Superblok di Bandar Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Selain di Way Halim, pembangunan Superblok di Bandar Lampung dinilai sangat memungkinkan dikembangkan di wilayah lain seperti di Kecamatan Rajabasa. 

Diketahui, investor lokal dikabarkan akan membangun Superblok di kawasan Way Halim Bandar Lampung.

Superblok di kawasan Way Halim Bandar Lampung dikabarkan akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare.

Informasi yang diterima Tribunlampung.co.id, Superblok di Way Halim Bandar Lampung terbagi dalam dua kawasan.

Pengamat Perkotaan Dr eng. Ir. IB Ilham Malik, IPM, selain kawasan Way Halim, Rajabasa juga bisa dikembangkan untuk pembangunan superblok.

Baca juga: Investasi Superblok Way Halim Capai Rp 2 Triliun, Ada Sekolah sampai Hotel

Ketua Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Institut Teknologi Sumatera (Prodi PWK ITERA) ini menuturkan Rajabasa memiliki kawasan yang berdiri pendidikan, mal, hingga permukiman. 

"Pembangunan superblok memang  bisa saja, karena jadi kawasan pemukiman dan komersial, supaya jarak perjalanan orang itu menjadi pendek,"

"Rajabasa juga begitu cukup bagus kemudian memang dia ada kegiatan pendidikan,"

"Tapi kawasan  bercampur itu harus didorong secara bertahap menjadi komersial city," ujar Ilham Malik, Kamis (26/1/2023).

Dia menjelaskan, ciri dari perkotaan sebetulnya menunjukan adanya komersial.

Sebab aktifitas komersial sebagai ciri wilayah perkotaan. 

"Sesungguhnya yang namanya kota aktifitas nya komersial. Komersial city itu jadi wilayah perkotaan," kata dia.

Namun demikian, Ilham Malik mengungkapkan untuk rencana pembangunan superblok harus memperhatikan RTRW.

Sebab, kawasan hutan lindung tidak boleh dibuat menjadi kawasan budidaya komersial.

"Nah untuk konteksnya Kemiling itu secara bertahap harus dikembalikan menjadi kawasan hutan lindung,"

"Karena dalam dokumen RTRW itu Kemiling termasuk kawasan hutan lindung," jelasnya.

"Mana daerah yang boleh dibangun maka dia itu boleh dibangun daerah budidaya,"

"Tapi yang namanya hutan lindung harus hutan Lindung, maka Kemiling harus dikembalikan kesana secara bertahap," imbuhnya.

Daerah Lain Bisa Ciptakan Superblok

Baca juga: 2 Superblok Bakal Berdiri di Way Halim, Ada Apartemen, Mall sampai Rumah Sakit

Ilham Malik menilai, jika Bandar Lampung sudah banyak kawasan superblok, maka bisa menarik perpindahan penduduk dari berbagai daerah.

Sebab, kegiatan komersial city yang ada di perkotaan akan menarik kedatangan masyarakat. 

"Maka tentu saja akan menarik kedatangan masyarakat dari berbagai daerah," ungkapnya.

Jika demikian, menurut Ilham Malik, demografis  dan geografis dari perkotaan tersebut akan rusak.

Oleh karena itu, pemerintah daerah harus mampu membuat superblok di daerah nya masing-masing agar menahan masyarakatnya tetap tinggal di daerah.

"Disinilah nanti akan menjadi strategi daerah yang warganya,"

"Misalnya, Lamsel Metro Lamteng Pesawaran,"

"Mereka juga harus membangun komplek area dengan berbagai macam fungsi didukung dengan kegiatan permukiman dengan begitu warganya tidak lagi perlu ke kota Bandar Lampung,"

"Karena ada daerah disekitar nya yang juga dikembangkan jadi kawasan komersial," kata dia.

"Kalau dibiarkan ya sudah tentu kita akan mengalami kota kerusakan dari sisi demografis dan geografis," kata dia lagi.

(Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)

 

Berita Terkini