Wawancara Eksklusif

Kadisnaker Bicara soal PHK dan Upah di Lampung, Agus: Tekan PHK dengan Mediasi

Penulis: kiki adipratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadisnaker Lampung Agus Nompitu. Kadisnaker bicara soal PHK dan upah di Lampung

Setelah ada laporan masuk dan sudah kami pelajari maka kami akan memanggil pihak-pihak terkait.

Kemudian kami akan melakukan mediasi untuk memberikan kesepakatan-kesepakatan sebagai solusi antara tenaga kerja dan perusahaan.

Kalau terjadi deadlock antar kedua belah pihak seperti apa?

Maka seperti yang saya sampaikan tadi. Kami akan mengajukan peradilan masalah ketenagakerjaan sehingga nanti putusan peradilanlah yang akan menentukan.

Apakah karyawan wajib mendapatkan kompensasi bila terjadi PHK?

Kompensasi ini sebetulnya tertuang dalam perjanjian kerja misalnya seperti dalam kecelakaan tenaga kerja, maka ada kompensasi dari perusahaan.

Maka oleh sebab itu kompensasi juga wajib untuk diberikan karena itu hak dari tenaga kerja.

Apakah karyawan kontrak juga mendapatkan pesangon?

Karyawan kontrak juga bisa mendapatkan pesangon asal dia sudah satu tahun kerja.

Dalam masa satu tahun kerja karyawan wajib diberikan pesangon minimal satu bulan kerja.

Dan memang dalam UU ketenegakerjaan itu ada pekerja dengan waktu tidak tertentu istilahnya PKWT dan itu sudah bisa dikatakan sebagai pegawai tetap akan tetapi dengan perjanjian masa kerja. Jadi memang harus dipenuhi oleh pemilik kerjaan.

Apakah program dana pensiun berbeda dengan pesangon PHK?

Ya berbeda. Jika dana pesangon itu hak bagi tenaga kerja yang di-PHK.

Sementara dana pensiun adalah dana yang otomatis akan didapat oleh tenaga kerja setelah masa kerjanya habis atau pensiun. Dana pensiun ini ada di dalam BPJS ketenagakerjaan.

Maka salah satu kewajiban perusahaan adalah mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya ke BPJS ketenagakerjaan.

(Tribunlampung.co.id/kiki adipratama)

Berita Terkini