Tribunlampung.co.id, Jakarta - Polisi mengungkap alasan mahasiswa UI jadi tersangka meskipun meninggal dunia dalam kecelakaan.
Korban meninggal mahasiswa UI dalam kecelakaan yang melibatkan mobil purnawirawan polisi AKBP Eko Setia Budi Wahono.
Insiden kecelakaan yang mengakibatkan mahasiswa UI ini meninggal dunia terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.
Akan tetapi dalam kecelakaan tersebut, justru mahasiswa UI yang meninggal ditetapkan tersangka hingga kasus tersebut SP3 ( Surat Perintah Penghentian Penyidikan ).
Atas keputusan tersebut, mengakibatkan keluarga mahasiswa UI kecewa.
Baca juga: Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan tapi Jadi Tersangka, Ibunda Tak Sudi Menangis
Baca juga: Detik-detik Mahasiswi Tewas Kecelakaan Terlindas Mobil Patwal, Dikira Tabrak Lari
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, menegaskan pihaknya bersikap jujur dan adil saat menangani kasus mahasiswa UI yang tewas tertabrak.
Seperti diketahui, penanganan kasus ini menuai pro kontra, karena polisi tak menetapkan purnawirawan AKBP Eko Setia Budi Wahono sebagai tersangka karena sudah menabrak mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra, hingga tewas.
Menurut Latif, purnawirawan Eko sudah berada di jalur yang benar.
"Karena dari keterangan saksi tidak bisa dijadikan tersangka, dia (Eko) dalam posisi hak utama jalan pak Eko ada di jalan utamanya," kata Latif, Jumat (27/1/2023).
"Jadi dia (almarhum Hasya) istilahnya, merampas hak lain. Karena pak Eko berada di lajurnya, karena ini kan cuma dua arah, dan pas jalannya kanan kiri sesuai dengan aturannya pak Eko berada di hak utama jalannya pak Eko," lanjutnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan itu.
"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," tuturnya.
"Kecelakaan itu kan diawali dari pelanggaran, maka untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tentu lengkapi alat keselamatan, tentu di luar harus berhati-hati juga lengkapi alat keselamatan, ini yang menjadi utama terkait keselamatan," lanjutnya.
Menurut Latif, penetapan Hasya sebagai tersangka mesti melihat dari penyebab kecelakaan.
Baca juga: Hati Ibunda Mahasiswa UI Hancur, Anaknya Tewas Kecelakaan tapi Jadi Tersangka
Baca juga: Nasib Bintang Anak Mendiang Lina Jubaedah saat Teddy Pardiyana Dipenjara
Hasya tewas dalam kecelakaan tersebut di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, karena kelalaiannya sendiri.