Tribunlampung.co.id, Tanggamus- Petugas Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Polda Lampung, membubarkan arena balap liar di area Islamik Center Kota Agung, Kabupaten Tanggamus, Minggu (29/01/2023) sore.
Melihat kedatangan petugas Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Polda Lampung, ke arena balap liar itu, puluhan pemuda yang terlibat balap liar lari kocar kacir meninggalkan lokasi.
Petugas Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Polda Lampung, yang menyisir di lokasi berhasil menyita puluhan motor yang ditinggalkan pemiliknya di lokasi balap liar.
Aksi heroik petugas Polsek Kota Agung Polres Tanggamus, Polda Lampung, ini sebagai respon cepat informasi warga atas adanya balap liar di Jalan Soekarno Hatta, Jalur Dua Kompleks Islamic Center.
Aksi heroik tim kecil yang terdiri dari 10 personel itu harus berjibaku menutup jalan dan juga kesigapan mereka akhirnya membuahkan hasil dengan mengamankan puluhan sepeda motor berbagai jenis.
Kapolsek Kota Agung, Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mengungkapkan, pihaknya melakukan penertiban balap liar yang marak di Jalur Dua Komplek Islamic Centre Kota Agung.
Pasalnya, lokasi tersebut berada tepat di depan RSUD Batin Mangunang sehingga sangat mengganggu pasien yang sedang dirawat maupun keluarga yang sedang menunggu serta pembesuk.
“Sebelumnya kami telah berulang kali mengimbau agar tidak melakukan kegiatan disana, saat patroli sore yang rutin dilaksanakan,” ungkap AKP Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K, Senin (30/01/2023).
Kapolsek menjelaskan, hasil penertiban balap liar tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 45 sepeda motor berbagai jenis.
“Untuk sepeda motor yang diamankan sebanyak 45 kendaraan,” jelasnya.
Ditambahkan Kapolsek, atas kendaraan yang diamankan pihaknya akan mendata secara detail juga melakukan pemanggilan kepada para orang tua pelaku.
“Untuk kendaraan kami telah berkoordinasi dengan Sat Lantas dan Satreskrim. Terhadap para pelakunya, akan dipanggil orang tuanya sehingganya, agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya. (*)
(Tribunlampung.co.id)