Berita Terkini Artis

Bunda Corla Resmi Dilaporkan ke Polisi karena Dianggap Terlalu Vulgar

Editor: Kiki Novilia
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Farhat Abbas resmi melaporkan selebgram Bunda Corla.

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengacara Farhat Abbas resmi melaporkan selebgram Bunda Corla ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Diketahui, Farhat Abbas sempat mendatangi kantor polisi untuk melaporkan Bunda Corla pada Senin (30/1/2023).

Alasan Farhat Abbas membuat laporan terhadap selebgram Bunda Corla karena dinilai melanggar Undang Undang ITE.

Informasi itu diketahui lewat postingan terbaru Farhat Abbas di Instagram pribadinya, @farhatabbasofficial.

Dalam unggahannya, Farhat memperlihatkan dirinya tengah berada di kantor polisi.

Baca juga: Fakta Sebenarnya Nikita Mirzani dan Farhat Abbas Dilaporkan Hotman Paris

Baca juga: Farhat Abbas Tuding Sandiaga Uno Bertemu Bunda Corla Hanya untuk Pansos

Pun ia memamerkan senyum sumringah berfoto selfie dengan seorang pengacara dan dua petugas di sana.

"Mamang Cor resmi kami laporkan UU ITE," tulis Farhat Abbas.

Ia turut menuliskan waktu kunjungannya dalam keterangan.

Hingga menyematkan lokasi Polres Metro Jaksel dalam postingannya.

"30 January 2023," tulis Farhat.

Sebelumnya, Farhat Abbas sempat melayangkan somasi pada Bunda Corla.

Lantaran sang pengacara menilai unggahan Bunda Corla di media sosial dianggap terlalu vulgar.

Farhat Abbas juga menyebut aksi Bunda Corla itu dapat membawa pengaruh buruk untuk Indonesia dan bertentangan dengan norma kesusilaan.

Karena itu, Farhat yang mengaku sebagai perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) memiliki peran antimaksiat, mengeluarkan somasi untuk Bunda Corla.

Baca juga: Farhat Abbas Sebut Sandiaga Uno Pansos karena Bertemu Bunda Corla

Baca juga: Farhat Abbas Duga Lesti Kejora Hina Harga Diri Rizky Billar

"Oleh karena itu kita sebagai lembaga swadaya masyarakat yang punya peran di antikorupsi, antimaksiat. Kita membuat satu somasi," kata Farhat Abbas dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Dalam somasinya, ia memberikan waktu 4 hari untuk menunggu permintaan maaf Bunda Corla.

"Diberi waktu 4x24 jam ya, kalau saya sih masih 7x24 jam tapi kalau LSM tertulis cuma 4 hari, (sejak) tanggal 24," sambungnya.

Lebih lanjut, pengacara 46 tahun itu menjelaskan alasan yang membuatnya melayangkan somasi terbuka.

"Ada ucapan-ucapan, pernyataan-pernyataan, gerakan yang dilakukan Corla terhadap netizen Indonesia yang kemudian dia hadir di sini yang kita anggap bertentangan dengan norma kesusilaan, kepatutan dan hukum Indonesia," jelas Farhat.

Farhat Abbas Sebut Bunda Corla Tak Normal

Dalam kesempatan yang sama, Farhat Abas menilai Bunda Corla tidak normal.

Hingga menuding sang selebgram yang menetap di Jerman itu mengkonsumsi narkoba dan terpengaruh minuman keras.

"Menurut saya, (Bunda Corla) seperti orang yang tidak normal, harusnya diperiksa apakah ada narkoba atau apa. Apakah ada pengaruh minuman keras, apakah ada (masalah) kejiwaan," papar Farhat.
 
Farhat menyebut somasi yang ia alamatkan untuk Bunda Corla merupakan upaya untuk menyelamatkannya.

"Ada teman-teman yang bertujuan untuk menyelamatkan Corla jangan seperti itu,"

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )

Berita Terkini