"Sempat diberi nafas buatan namun tidak tertolong," kata Kaporles Trenggalek, AKBP Alith Alarino.
3. MSR diberi sanksi
Ketahuan selingkuh, MSR kini mendapat sanksi.
Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Tulungagung (GTK) Muhammad Ardian Candra menyatakan MSR merupakan guru yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MSR pada Senin (30/1/2023).
"(Senin) dimintai keterangan terkait kejadian tersebut," terang Candra.
Untuk sementara waktu, MSR tidak diperbolehkan mengajar.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyatakan hal serupa.
MSR diberi sanksi tidak mengajar untuk sementara waktu.
"Saya sudah perintahkan, mungkin aplikasi di lapangan belum sampai ke sana (berhenti mengajar sementara)," ungkap Bupati, dikutip dari TribunJatim.
Lanjut bupati, skorsing ini diberlakukan agar tidak menuai gejolak di masyarakat.
Apalagi pelanggarannya masuk kategori berat, sehingga harus ada sanksi.
Namun kepastian sanksi ini akan diputuskan lewat kajian Bagian Hukum.
"Yang penting berhenti sementara dulu. Kalau tidak ada guru pengganti, kami carikan," sambung Bupati.
MSR adalah guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).