Polres Lampung Timur

Kedapatan Pakai Narkoba, Warga Metro Dibekuk Satrenarkoba Polres Lampung Timur

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, bekuk warga Metro yang kedapatan menggunakan narkoba di Sukadana.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung membekuk warga Kelurahan Hadimulyo, Metro, yang kedapatan menggunakan narkoba.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Narkoba Iptu Suheri menjelaskan, tersangka berinisial SN (32) ini memakai narkoba di wilayah hukum Lampung Timur.

"SN diamankan Rabu (1/02/23) dini hari sekira pukul 00.30 WIB di Desa Mataram Marga, Sukadana," terang Suheri, Rabu siang.

Dia menambahkan, dari hasil penangkapan SN kemudian dilakukan penggeledahan.

"Ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bening yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga sabu-sabu," ungkapnya.

Baca juga: Mapolres Pesisir Barat Diresmikan, Kapolda Lampung Ingatkan Personel untuk Profesional

Baca juga: Polres Lampung Selatan Minta Orangtua Ajarkan Anak Tidak Mudah Percaya dengan Orang Baru Dikenal

"Berat sabu tersebut mencapai 0,53 gram," jelas Suheri lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi, diakui barang tersebut milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.

"Tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Berita Terkini