Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung mewacanakan akan memberikan insentif fiskal daerah pada tahun 2023 ini.
Pemberian insentif fiskal oleh Pemprov Lampung tersebut berupa penghapusan denda atau sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak yang kerap disebut pemutihan pajak.
Adapun objek insentif fiskal yang diberi Pemprov Lampung yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Hal itu disebutkan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah, dalam keterangannya pada Selasa (7/2/2023).
Baca juga: Samsat Pesawaran Menyosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
Adi Erlansyah mengatakan, pihaknya masih mempersiapkan pemberian layanan penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak .
Menurutnya, persiapan akan selesai dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada warga Lampung.
"Sedang dalam kajian pemutihan pajak dan segera akan disusun dalam bentuk peraturan gubernur," kata Adi Erlansyah.
Nantinya setelah selesai dalam bentuk aturan tertulis, rencana pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, kata Adi Erlansyah, masih perlu dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan menteri.
"Setelah itu baru dilaksanakan pemutihan pajak kendaraan bermotor," tambah Adi Erlansyah.
Ia pun mengatakan, akan menyegerakan hal itu.
Pemutihan pajak sendiri dilakukan untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung dari kebijakan penghapusan data kendaraan.
Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.
Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.
Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.
Adi Erlansyah memperkirakan, pelayanan pemutihan pajak nantinya diharap akan hadir beriringan dengan HUT Provinsi Lampung pada Maret nanti.