Pelaku dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Ia juga diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun.
Konsumsi Sabu di Way Lalaan
Dalam keterangannya kepada petugas, AS membeberkan pengakuan yang cukup mengejutkan.
Ternyata ia kerap mengonsumsi sabu di tempat wisata Air Terjun Way Lalaan.
mengatakan telah berulang kali membeli sabu dari wilayah Kecamatan Kota Agung.
AS membeli barang tersebut untuk dijual kembali kepada rekan-rekannya.
“Ya saya disuruh temen-temen untuk membeli sabu, dan hasil penjualan juga untuk nyabu saya,” kata AS.
Ia mengaku mengonsumsi sabu pada siang hari di Taman Wisata Way Lalaan.
Ia bersembunyi di salah satu ruang kamar mandi area tersebut.
“Saya sendirian kalo nyabu. Biasanya siang hari di kamar mandi Way Lalaan,” tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)