Berita Lampung

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Narkoba di Tanggamus Lampung, Kerap Nyabu di Tempat Wisata Way Lalaan

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung dari pengedar sabu, Selasa (31/1/2023) lalu.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ia juga diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

Konsumsi Sabu di Way Lalaan

Dalam keterangannya kepada petugas, AS membeberkan pengakuan yang cukup mengejutkan.

Ternyata ia kerap mengonsumsi sabu di tempat wisata Air Terjun Way Lalaan.

mengatakan telah berulang kali membeli sabu dari wilayah Kecamatan Kota Agung. 

AS membeli barang tersebut untuk dijual kembali kepada rekan-rekannya. 

“Ya saya disuruh temen-temen untuk membeli sabu, dan hasil penjualan juga untuk nyabu saya,” kata AS. 

Ia mengaku mengonsumsi sabu pada siang hari di Taman Wisata Way Lalaan. 

Ia bersembunyi di salah satu ruang kamar mandi area tersebut. 

“Saya sendirian kalo nyabu. Biasanya siang hari di kamar mandi Way Lalaan,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Berita Terkini