Berita Lampung

Pengakuan Mengejutkan Pengedar Narkoba di Tanggamus Lampung, Kerap Nyabu di Tempat Wisata Way Lalaan

Penulis: Dickey Ariftia Abdi
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti yang diamankan petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung dari pengedar sabu, Selasa (31/1/2023) lalu.

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Seorang pemuda ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung karena menjadi pengedar sabu. 

Pria tanpa pekerjaan alias pengangguran itu berinisial AS (27). 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, AS ditangkap atas dasar informasi dari warga. 

"Pelaku AS ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kota Agung Timur, Selasa tanggal 31 Januari 2023, sekitar pukul 04.30 WIB,” ungkap AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Senin (6/2/2023).

Dalam penggeledahan di rumah AS, petugas Satresnarkoba Polres Tanggamus menemukan barang bukti. 

Baca juga: Jadi Pengedar Sabu, Pria 45 Tahun di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Barang bukti tersebut disembunyikan pelaku di atas teras rumahnya. 

Barang bukti tersebut berupa tiga plastik klip berisi 0,47 gram narkotika jenis sabu. 

“Barang bukti ditemukan berada di atas atap asbes rumah bagian teras depan rumah tersangka,” kata dia. 

Deddy Wahyudi mengatakan, AS mengaku menjual barang haram tersebut saat mendapatkan perintah dari rekannya. 

Dari penjualan sabu, ia mendapat keuntungan bisa mengonsumsi barang haram tersebut. 

“Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku membelikan sabu apabila ada pesanan teman-temannya. Hasilnya ia pakai untuk nyabu dirinya sendiri,” ungkapnya. 

Saat ini pihak Satresnarkoba Polres Tanggamus masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan. 

Hal itu dilakukan untuk mengetahui dari mana asal sabu dan identitas para pembeli. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

“Untuk asal sabu masih terus dilakukan pengembangan. Demikian juga para pembeli dari tangan AS dalam pencarian,” terangnya. 

Pelaku AS diamankan di Polres Tanggamus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009.

Ia juga diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun. 

Konsumsi Sabu di Way Lalaan

Dalam keterangannya kepada petugas, AS membeberkan pengakuan yang cukup mengejutkan.

Ternyata ia kerap mengonsumsi sabu di tempat wisata Air Terjun Way Lalaan.

mengatakan telah berulang kali membeli sabu dari wilayah Kecamatan Kota Agung. 

AS membeli barang tersebut untuk dijual kembali kepada rekan-rekannya. 

“Ya saya disuruh temen-temen untuk membeli sabu, dan hasil penjualan juga untuk nyabu saya,” kata AS. 

Ia mengaku mengonsumsi sabu pada siang hari di Taman Wisata Way Lalaan. 

Ia bersembunyi di salah satu ruang kamar mandi area tersebut. 

“Saya sendirian kalo nyabu. Biasanya siang hari di kamar mandi Way Lalaan,” tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Dickey Ariftia Abdi)

Berita Terkini