Berita Lampung

Jadi Pengedar Sabu, Pria 45 Tahun di Tanggamus Lampung Diringkus Polisi

Polres Tanggamus ringkus seorang pria yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Tanggamus
Pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Tanggamus saat diamankan di Mapolres Tanggamus, Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanggamus, Polda Lampung ringkus pria berusia 45 tahun karena kedapatan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (45). Pelaku pengedar narkotika jenis sabu ini merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi mengatakan, pelaku AS telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu selama satu tahun terakhir.

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat," kata AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Sabtu (28/1/2023).

Menurutnya, selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu sebanyak 6,06 gram yang dikemas dalam 24 plastik klip.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Bekuk Residivis Bandar Narkoba

Baca juga: Pohon Kelapa Tumbang Timpa Dapur Warga di Tanggamus Lampung, Kerugian Ditaksir Rp 3 Juta

Lalu timbangan digital, serta uang tunai Rp 390 ribu.

Juga diamankan satu kotak plastik kosong, handphone, dan dompet milik pelaku.

AKP Deddy Wahyudi mengungkapkan, barang bukti tersebut ditemukan di atas meja di dalam kamar pelaku.

"Kemudian timbangan digur ada di atas kasur tempat tidur,” terangnya.

Dirinya juga mengatakan, saat melakukan penangkapan pelaku sedang tertidur di kamarnya.

Kemudian, pelaku terkejut karena kedatangan tim Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung.

Pelaku juga mencoba memberontak dan hendak membuang timbangan serta paket sabu yang ia miliki.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU. RI Nomor 35 tentang narkotika.

Pelaku juga diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved