Berita Lampung
Dirut RSUDAM Tegaskan Kasus Pemerasan oleh Oknum LSM Diserahkan ke Aparat Hukum
dr Imam Ghozali menyerahkan sepenuhnya proses hukum dua oknum Ketua LSM yang diduga memeras rumah sakit kepada APH,
Penulis: Bayu Saputra | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung- Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dr Imam Ghozali menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum dua oknum Ketua LSM yang diduga memeras rumah sakit kepada aparat penegak hukum (APH).
Dalam wawancara khusus program Saksi Kata Tribun Lampung, Rabu (8/10/2025), Imam menyebut bahwa tindakan tersebut adalah kriminal murni, bukan perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
“Ini bukan delik aduan yang bisa dicabut. Sudah masuk ranah hukum dan prosesnya harus berjalan. Ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas,” kata Imam.
Imam menegaskan RSUDAM tidak akan mengintervensi proses hukum dan memilih bersikap tegas untuk menjaga marwah institusi serta melindungi anggaran publik.
“Kami mengambil langkah hukum ini untuk melindungi integritas RSUDAM dan memastikan anggaran negara tidak diganggu oleh kepentingan pribadi atau kelompok manapun,” ujarnya.
Ia mendukung penuh proses hukum di Polda Lampung dan menyebut ancaman hukuman hingga 10 tahun bagi para tersangka sesuai pasal pemerasan menunjukkan keseriusan perkara ini.
Terkait adanya permintaan damai dari pihak tertentu, Imam menolak secara tegas.
“Pemerasan adalah kejahatan serius yang merusak iklim transparansi. Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjalar ke instansi publik lainnya,” katanya.
Ia mengecam tindakan oknum yang menyalahgunakan atribut LSM atau profesi wartawan sebagai alat pemerasan.
“Fungsi kontrol sosial itu penting, tapi harus dilakukan secara objektif dan beretika. Intimidasi atau ancaman adalah kriminal,” tegasnya.
Imam mengimbau seluruh kepala OPD dan pegawai RSUDAM untuk tidak takut melapor jika mengalami pemerasan.
“Jangan layani permintaan di luar aturan. Jika diancam, segera lapor berjenjang hingga ke Direksi dan tim hukum RSUDAM. Kami siap melindungi,” ujarnya.
RSUDAM, lanjut Imam, telah menyiapkan mekanisme pelaporan dan perlindungan bagi pegawai serta membentuk Tim Respons Cepat (TRC) Hukum untuk pendampingan saat terjadi intimidasi.
Untuk mencegah kasus serupa, RSUDAM akan memperkuat keterbukaan informasi terutama dalam pengadaan barang dan jasa, serta memberikan edukasi rutin tentang cara menghadapi intervensi non-prosedural.
“Semakin transparan prosesnya, semakin sempit ruang oknum untuk mencari celah memeras,” kata Imam.
Di akhir wawancara, Imam menyerukan kolaborasi antara instansi, media, dan masyarakat untuk menjaga integritas pelayanan publik.
“Kami ingin menjadikan RSUDAM sebagai contoh bersih dari praktik pemerasan. Rumah sakit ini milik rakyat, mari kita jaga bersama,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)
Korban KDRT dan Anak Dapat Layanan Visum Gratis di RSUDAM Lampung |
![]() |
---|
Arti Khadin Mas Narapati Jaya Pamungkas, Gelar Bangsawan untuk Bupati Pringsewu |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah Lampung Tengah, Beras SPHP Hanya Rp 58 Ribu per Karung |
![]() |
---|
DPRD Bahas Raperda Perubahan Status PT Wahana Raharja dan Bank Lampung |
![]() |
---|
Jangkau Korban kekerasan, Pemkot Bandar Lampung Libatkan 340 Relawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.