Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
Peredaran Barang Ilegal Rugikan Negara, DPRD Lampung Dorong Pemberantasan Dimulai dari Hulu
Munir mendorong aparat penegak hukum bersama pihak terkait meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris, menilai peredaran barang ilegal mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi Lampung.
Menyikapi hal ini, Munir mendorong aparat penegak hukum bersama pihak terkait meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Lampung.
Namun, ia menekankan penindakan harus dimulai dari hulu.
"Harus dibasmi dari hulu nya, produsen dan distributor utamanya yang digulung, jangan pedagang kecil warung kecil yg juga mereka korban," ujar Munir dikonfirmasi, Kamis (6/11/2025).
Munir juga menyoroti secara spesifik terkait peredaran rokok ilegal di Lampung.
"Yang jelas keberpihakan pada industri rokok kretek dalam negeri harus menjadi prioritas," kata dia.
"Karena faktanya uang pajak cukai rokok jauh lebih besar 2 kali lipat dibanding laba BUMN 1 tahun," tambahya.
Di Provinsi Lampung, Munir mengungkap target pendapatan pajak rokok tahun 2025 dipatok senilai Rp 738 miliar.
Menurut Munir, angka tersebut seharusnya bisa lebih tinggi, mengingat data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa populasi perokok di Lampung merupakan yang tertinggi di Indonesia, dengan angka perokok aktif sekitar 33 persen dari total populasinya.
"Data BPS menunjukkan perokok di Provinsi Lampung ini tertinggi di Indonesia, kalau tidak salah ada 36-37 persen angka perokok di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, karena Provinsi Lampung ini penyumbang perokok terbesar di Indonesia, semestinya penghasilan pajak rokok juga menjadi yang terbesar di Indonesia," ujar Munir.
Munir menekankan, untuk mengoptimalkan pendapatan pajak rokok, semua rokok yang beredar di Lampung harus dipastikan legal.
Pasalnya, hal ini berkaitan erat dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang dinilai sangat merugikan.
"Masyarakat membeli rokok dengan harga yang mahal, tapi belum ada bea cukai (maksimal) yang masuk ke pemerintah. Pemerintah daerah juga dirugikan karena tidak mendapatkan dana bagi hasil dari pajak rokok dari pemerintah pusat akibat rokok ilegal masih marak beredar," jelasnya.
Rokok ilegal, lanjut Munir, tidak hanya merugikan masyarakat karena tidak mendapatkan jaminan bahwa produk tersebut telah memenuhi standar bea cukai, tetapi juga merugikan pemerintah pusat dan daerah karena kehilangan potensi pendapatan dari dana bagi hasil pajak rokok.
Menanggapi maraknya rokok ilegal, Munir menilai penegakan hukum yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya perlu dioptimalkan lagi.
| Barang Ilegal dari Dalam dan Luar Negeri Beredar di Lampung, Bea Cukai Ungkap Modusnya |
|
|---|
| Lampung Jadi Jalur Distribusi Strategis Bagi Peredaran Barang Ilegal |
|
|---|
| Bea Cukai Sumbagbar Catat Penerimaan Negara Rp 1,76 T hingga Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Bea Cukai Sumbagbar Ungkap 841 Kasus Barang Ilegal hingga Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Breaking News Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 74 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DPRD-Lampung-dorong-pemberantasan-barang-ilegal-dimulai-dari-hulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.