Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
Lampung Jadi Jalur Distribusi Strategis Bagi Peredaran Barang Ilegal
Bea Cukai Sumbagbar mengakui bahwa Provinsi Lampung tergolong sebagai jalur distribusi favorit bagi peredaran barang ilegal.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mengakui bahwa Provinsi Lampung tergolong sebagai jalur distribusi favorit bagi peredaran barang ilegal.
Hal itu diungkapkan Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Agus Yulianto, saat konferensi lers pemusnagan Barang Milik Negara (BMN) senilai total Rp 74,95 miliar pada Kamis (6/11/2025).
Agus menjelaskan, letak geografis Lampung yang vital menjadikannya jalur distribusi strategis bagi barang ilegal.
"Lampung ini memiliki letak yang strategis, kita berada di ujung selatan Sumatera yang sangat dekat dengan Pulau Jawa," ujar Agus.
Menurutnya, barang-barang ilegal yang berasal dari Pulau Jawa paling dekat untuk distribusinya adalah melalui Provinsi Lampung.
Sementata, barang-barang impor dari luar negeri yang datang dari arah utara (Sumatera) sebelum masuk ke Pulau Jawa otomatis akan melewati Lampung.
"Sehingga Lampung ini menjadi jalur distribusi yang strategis bagi peredaran barang-barang ilegal," tegasnya.
Agus pun mengakui, belakangan pihaknya banyak mendapatkan informasi terkait peredaran rokok ilegal, termasuk juga laporan yang sampai ke Menteri Keuangan Purbaya.
"Akhir-akhir ini kita memang banyak mendapatkan info termasuk juga dari laporan kepada bapak menteri keuangan bapak Purbaya, bahwa peredaran rokok ilegal yang ingens itu termasuk ada di wilayah Lampung dan Bengkulu," Kata dia.
Menyikapi ini, Agus menururkan pihaknya bekerjasama dengan APH terkait dalam melakukan penindakan.
"Upaya yang kita lakukan adalah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait untuk melakukan penegahan di wilayah jalur distribusi dan pemasaran," tukasnya.
Terkait jenjs barang ilegal terbanyak yang diungkap, Agus menyebut rokok ilegal dan minuman keras mendominasi, meski begitu terdapat jenis lainnya seperti narkotika.
"Tentu kita harus memperkuat visi pencegahan dan pengawasan dan juga bersinergi termasuk dengan aparat penegak hukum yang lain bersama dengan pemerintah daerah untuk mencegah dan meminimalisir peredaran barang-barang ilegal yang ada di Lampung," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Bea Cukai Sumbagbar Catat Penerimaan Negara Rp 1,76 T hingga Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Bea Cukai Sumbagbar Ungkap 841 Kasus Barang Ilegal hingga Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Breaking News Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 74 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pemilik Barang Sitaan Divonis 6 Tahun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pemusnahan 11,3 Juta Batang Rokok Setelah Ada Vonis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Lampung-tergolong-sebagai-jalur-distribusi-favorit-bagi-peredaran-barang-ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.