Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
BREAKING NEWS: Pemusnahan 11,3 Juta Batang Rokok Setelah Ada Vonis
Pemusnahan dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Stevanus berkekuatan hukum tetap.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai, Kamis (11/12/2014). Barang bukti yang dimusnahkan berbagai macam seperti rokok, pakaian, minuman keras.
Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Muhamad Lukman mengatakan, pihaknya bersama Kejari memusnahkan 11,3 juta batang rokok. Pemusnahan dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Stevanus berkekuatan hukum tetap.
"Stevanus divonis penjara selama satu tahun dan denda dua kali nilai cukai yaitu sebesar Rp 5.461.123.200," ujar Lukman. Selain Stevanus, ada juga barang bukti yang dimusnahkan dari terpidana Bambang Widagdo.