Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai

BREAKING NEWS: Pemusnahan 11,3 Juta Batang Rokok Setelah Ada Vonis

Pemusnahan dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Stevanus berkekuatan hukum tetap.

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana kepabeanan dan cukai, Kamis (11/12/2014). Barang bukti yang dimusnahkan berbagai macam seperti rokok, pakaian, minuman keras.

Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Muhamad Lukman mengatakan, pihaknya bersama Kejari memusnahkan 11,3 juta batang rokok. Pemusnahan dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Stevanus berkekuatan hukum tetap.

"Stevanus divonis penjara selama satu tahun dan denda dua kali nilai cukai yaitu sebesar Rp 5.461.123.200," ujar Lukman. Selain Stevanus, ada juga barang bukti yang dimusnahkan dari terpidana Bambang Widagdo.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved