TOPIK
Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
-
Munir mendorong aparat penegak hukum bersama pihak terkait meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Lampung.
-
Sumbagbar mencatat peredaran barang ilegal di Lampung berasal dari lokal (Pulau Jawa) hingga Impor dari negara tetangga.
-
Bea Cukai Sumbagbar mengakui bahwa Provinsi Lampung tergolong sebagai jalur distribusi favorit bagi peredaran barang ilegal.
-
Sumbagbar mencatatkan realisasi penerimaan negara sebesar Rp 1,76 triliun sepanjang periode Januari hingga September 2025 (Triwulan III).
-
Bea Cukai Sumbagbar tercatat menindak sebanyak 841 kasus di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu hingga triwulan III tahun 2025.
-
Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai puluhan miliar rupiah, Kamis (6/11/2025).
-
Bambang dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
-
Pemusnahan dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang terhadap terdakwa Stevanus berkekuatan hukum tetap.
-
"Barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan perundangan di bidang cukai," ujar Lukman kepada wartawan.
-
Dengan rincian, miras golongan C merek Mansion House isi 250 ml sejumlah 20.880 botol
-
"Barang-barang tersebut coba diselundupkan ke Indonesia," ujarnya saat memberi sambutan, Kamis (11/12/2014).