Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
Bea Cukai Sumbagbar Ungkap 841 Kasus Barang Ilegal hingga Triwulan III 2025
Bea Cukai Sumbagbar tercatat menindak sebanyak 841 kasus di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu hingga triwulan III tahun 2025.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) tercatat menindak sebanyak 841 kasus barang ilegal di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu hingga triwulan III tahun 2025.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Agus Yulianto, mengatakan, hal ini sebagai upaya dalam mengamankan perbatasan dan mencegah masuknya barang-barang yang dapat merusak kesehatan masyarakat serta perekonomian negara.
"Rincian barang hasil penindakan yang berhasil disita antara lain adalah 40,3 juta batang rokok ilegal, 15,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal dan juga berbagai jenis narkotika dan obat terlarang," Ujar Agus dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Adapun narkotika dan obat terlarang mencakup 66 kg Metamfetamine, 50,5 kg Ganja, 14 gram Tembakau Gorila, 250 butir Ekstasi, dan 280 butir Psikotropika.
Agus mengatakan, penindakan ini sebagai wunud peran Bea Cukai sebagai lini pertahanan pertama negara dalam mencegah masuknya barang haram yang dapat merusak generasi bangsa.
Dia pun menyebut sinergi yang kuat dengan aparat penegak hukum lain menjadi kunci keberhasilan operasi ini.
"Dalam upaya menjaga integritas dan efektivitas penindakan, Bea Cukai Sumbagbar bersinergi erat dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, serta Pemerintah Provinsi Lampung dan Provinsi Bengkulu untuk memastikan setiap langkah dilakukan secara profesional dan terukur sebagai bagian dari fungsi perlindungan masyarakat serta pengamanan keuangan negara," kata Agus.
Sinergi ini merupakan implementasi dari kebijakan Pemerintah dalam upaya penegakan hukum yang terpadu dan menyeluruh, serta untuk memperkuat efektivitas operasi dan menutup celah bagi para pelaku kejahatan.
Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, agus mengatakan, pihaknya juga berupaya melakukan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Namun, kata Agus, penegakan hukum tetap menjadi salah satu pilar utama yang terus ditingkatkan, mencakup berbagai isu mulai dari peredaran rokok ilegal hingga pencegahan narkotika.
Agus Yulianto menambahkan bahwa penegakan hukum yang tegas ini merupakan bagian integral dari tugas Bea Cukai dalam mendukung perekonomian nasional dan menjamin keamanan masyarakat.
"Setiap penindakan yang dilakukan tidak hanya berdampak pada penyelamatan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang-barang berbahaya," pungkasnya.
Sementata Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela mengatakan, Pemerintah provinsi Lampung berkomitmen bekerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam mencegah dan menanggulangi upaya-upaya yang merugikan masyarakat.
"Negara tidak boleh kalah dari kejahatan. Pemerintah hadir bukan hanya tegas tapi juga hadir dengan hati, dan saya melihat hal yang dilakukan hari ini adalah wujud dari pesan yang disampaikan oleh bapak presiden," ujar Jihan Nurela.
"Kita berharap melalui pemusnahan hari ini dapat menjadi wadah kita untuk meningkatkan Sinergi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih tertib dan berkeadilan. Dan yang perlu diingat bahwa penegakan hukum adalah tanggung jawab kita bersama," lanjutnya.
| Breaking News Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 74 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pemilik Barang Sitaan Divonis 6 Tahun |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pemusnahan 11,3 Juta Batang Rokok Setelah Ada Vonis |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kalau Pelanggarnya Tidak Diketahui, Barang Dimusnahkan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bea Cukai Musnahkan 24 Ribu Botol Mansion |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bea-Cukai-Sumbagbar-tercatat-menindak-sebanyak-841-kasus-barang-ilegal.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.