Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai

Bea Cukai Sumbagbar Ungkap 841 Kasus Barang Ilegal hingga Triwulan III 2025 

Bea Cukai Sumbagbar tercatat menindak sebanyak 841 kasus di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu hingga triwulan III tahun 2025.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
KASUS BARANG ILEGAL - Suasana pemusnahan barang ilegal di kantor Bea Cukai Sumbagbar, Kamis (6/11/2025). Bea Cukai Sumbagbar tercatat menindak sebanyak 841 kasus barang ilegal di wilayah kerja Lampung dan Bengkulu hingga triwulan III tahun 2025. 

Sementata, Kapolda Lampung Helfi Assegaf mengungkapkan komitmen pihaknya bekerjasama dengan Bea Cukai dalam memberantas tindak kejahatan peredaran barang ilegal.

Helfi menuturkan, jajarannya pada 29 Oktober melakukan pemeriksaan pengecekan ke toko penjual rokok tanpa cukai atau pita cukai palsu.

Hasilnya, ditemukan rokok tidak bercukai dan pita palsu di Lampung Selatan, Metro dan Lampung Tengah.

"Ini merupakan komitmen dan sinergi dengan beacukai terhadap peredaran roko ilegal untuk menjaga penerimaan negara bertambah. Agar meningkatkan pendapatan negara dari berbagai sektor salah satu pajak," kata dia.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved