Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
Breaking News Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 74 Miliar
Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai puluhan miliar rupiah, Kamis (6/11/2025).
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Ringkasan Berita:
- Bea Cukai Sumbagbar memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai Rp 74,95 miliar.
- Terdiri dari 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, dan 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
- Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode September 2024 hingga Oktober 2025.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) senilai puluhan miliar rupiah, Kamis (6/11/2025).
Adapun total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 29,78 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) Agus Yulianto, mengatakan, pemusnahan BMN ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan selama periode September 2024 hingga Oktober 2025.
Adapun barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
"Jenis-jenis barang ini merupakan komoditas yang sering diselundupkan dan memiliki dampak negatif signifikan baik terhadap penerimaan negara maupun kesehatan masyarakat," ujar Agus Yulianto saat konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Agus menuturkan, pemusnahan kali ini dilakukan serentak di dua lokasi yakni Kantor Wilayah Bea Cukai Sumbagbar di Bandar Lampung dan Kantor Pelayanan Bea Cukai di Bengkulu.
Prosesnya dilakukan di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum, memastikan seluruh barang ilegal benar-benar hancur dan tidak kembali beredar di masyarakat.
Agus Yulianto, menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni.
"Kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar seremoni rutin, tetapi merupakan manifestasi kinerja nyata Bea Cukai dalam perang melawan peredaran rokok ilegal," kata dia.
"Pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dan ribuan liter MMEA menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan Bea Cukai berdampak nyata terhadap penerimaan negara, perlindungan masyarakat, dan keberlangsungan industri legal," ujar Agus.
Menurut Agus, langkah ini sekaligus menggambarkan komitmen Bea Cukai untuk menjaga iklim usaha yang sehat, mendorong kepatuhan pelaku industri, dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan serta dampak sosial akibat barang ilegal.
Penindakan terhadap barang-barang ilegal ini dinilai krusial untuk menciptakan persaingan usaha yang adil dan melindungi konsumen dari produk-produk berbahaya.
Selaras dengan semangat reformasi birokrasi dan Asta Cita ke-7 (peningkatan pendapatan negara dari pajak maupun bukan pajak sebagai fondasi kebijakan fiskal), Bea Cukai bertekad menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berintegritas.
Menurut Agus, pemusnahan ini menjadi bukti bahwa barang bukti kejahatan tidak disalahgunakan dan tanggung jawab publik terlaksana dengan baik.
"Dengan pemusnahan ini, kita berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan ekonomi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung peredaran barang legal," pungkasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan upaya ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi tercapainya perekonomian nasional yang kuat dan stabil.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
| Pemeliharaan Jalan Tol Bakter Jelang Nataru, Pengguna Jalan Diminta Berhati-hati |
|
|---|
| Cerita Pelatih Korfball di Pesawaran, Atletnya Pernah Bertanding di Belanda |
|
|---|
| Gara-gara Kompor, Rumah Warga Tanjungkarang Pusat Dilalap Api |
|
|---|
| Satu Pelaku Percobaan Pencurian di Ketapang Lampung Selatan Tewas Diamuk Massa |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 6 November 2025, Bandar Lampung Hujan Ringan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Suasana-pemusnahan-barang-ilegal-di-kantor-Bea-Cukai-Sumbagbar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.