Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
BREAKING NEWS: Pemilik Barang Sitaan Divonis 6 Tahun
Bambang dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung Muhamad Lukman mengatakan, selain Stevanus, ada juga barang bukti yang dimusnahkan dari terpidana Bambang Widagdo.
Lukman mengatakan, kasus hukum Bambang sudah berkekuatan hukum tetap setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA). Bambang dihukum pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Barang bukti yang dimusnahkan dari perkara Bambang adalah 28 ribu botol minuman keras merek Jinro, 200 botol minuman keras jenis wine berbagai merek, 65.997 suplemen makanan, 270 pasang safety shoes, 2.302 pasang sepatu wanita, dan beberapa helai pakaian, ikat pinggang.