Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
Barang Ilegal dari Dalam dan Luar Negeri Beredar di Lampung, Bea Cukai Ungkap Modusnya
Sumbagbar mencatat peredaran barang ilegal di Lampung berasal dari lokal (Pulau Jawa) hingga Impor dari negara tetangga.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencatat peredaran barang ilegal di Lampung berasal dari lokal (Pulau Jawa) hingga Impor dari negara tetangga.
Adapun modus yang digunakan oleh para pelanggar hukum, diantaranya tidak menggunakan cukai (polos), hingga penggunaan cukai tidak semestinya.
Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar), Agus Yulianto saat acara pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) senilai puluhan miliar rupiah, Kamis (6/11/2025).
Adapun total nilai barang ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp 74,95 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 29,78 miliar.
Rincian barang-barang ilegal yang dimusnahkan meliputi 29,18 juta batang rokok ilegal, 53,5 kilogram tembakau iris, serta 13,4 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Khusus rokok, Agus mengungkapkan ada tiga kategori berdasarkan klasifikasinya, yakni daerah produksi, jalur distribusi dan pasar yang menjadi target barang rokok ilegal.
Terkait distribusi, Agus menjelaskan jalur peredaran rokok ilegal biasanya ada dua sumber utama.
"Yang pertama dari impor via laut di pantai tumur. Barang-barangnya itu biasanya datang dari Sumatera Selatan dari Riau, Jambi, sumatera utara bahkan dari Aceh. Asal barangnya bisa dari Singapur, vietnam, bahkan dari Malaysia," Kata Agus, Kamis (6/11/2025).
Selain itu, Agus mengungkapkan khusus rokok ilegal juga berasal dari produk dalam negeri yang diproduksi di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Madura.
"Untuk lokal, barang-barang ini diangkut menggunakan jalur laut melalui Pelabuhan Bakauheni sebelum diedarkan di wilayah Bea Cukai Sumbagbar, termasuk Lampung dan Bengkulu," lanjutnya.
Mengenai modus operandi, Agus membeberkan adanya tiga kategori modus yang biasa digunakan.
"Untuk modus, ada rokok yang polos tanpa cukai, ada yang menggunakan cukai tidak pada semestinya, hingga penyalahgunaan kode identifikasi.
" Untuk penyalahgunaan pita cukai, misalnya cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang lebih murah ditempelkan untuk rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM)," Kata dia.
Sementara untuk penyalahgunaan kode identifikasi, lanjut Agus, cukai yang semestinya digunakan oleh perusahaan rokok SKT diberikan atau dijual kepada pabrikan rokok SKM.
"Praktek-praktek ini tentu ini membuat negara mengalami kerugian," tegas Agus Yulianto.
| Lampung Jadi Jalur Distribusi Strategis Bagi Peredaran Barang Ilegal |
|
|---|
| Bea Cukai Sumbagbar Catat Penerimaan Negara Rp 1,76 T hingga Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Bea Cukai Sumbagbar Ungkap 841 Kasus Barang Ilegal hingga Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Breaking News Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 74 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pemilik Barang Sitaan Divonis 6 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ekspose-pemusnahan-barang-ilegal-oleh-Bea-Cukai-Sumbagsel-b.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.