Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai

Barang Ilegal dari Dalam dan Luar Negeri Beredar di Lampung, Bea Cukai Ungkap Modusnya

Sumbagbar mencatat peredaran barang ilegal di Lampung berasal dari lokal (Pulau Jawa) hingga Impor dari negara tetangga.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
BARANG ILEGAL - Ekspose pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Sumbagsel, Kamis (6/11/2025). Barang ilegal dari dalam dan luar negeri beredar di Lampung. 

Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya komitmen selalu berupaya melakukan penindakan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait di jalur distribusi dan pemasaran, termasuk memetakan pasar yang menjadi target barang rokok ilegal.

"Untuk untuk menanggulangi ini tentu kita harus memperkuat visi pencegahan dan pengawasan dan juga bersinergi termasuk dengan aparat penegak hukum yang lain bersama dengan pemerintah daerah untuk mencegah dan meminimalisir peredaran barang-barang ilegal yang ada di Lampung," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved