Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
Barang Ilegal dari Dalam dan Luar Negeri Beredar di Lampung, Bea Cukai Ungkap Modusnya
Sumbagbar mencatat peredaran barang ilegal di Lampung berasal dari lokal (Pulau Jawa) hingga Impor dari negara tetangga.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
BARANG ILEGAL - Ekspose pemusnahan barang ilegal oleh Bea Cukai Sumbagsel, Kamis (6/11/2025). Barang ilegal dari dalam dan luar negeri beredar di Lampung.
Lebih lanjut, Agus mengatakan pihaknya komitmen selalu berupaya melakukan penindakan melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum terkait di jalur distribusi dan pemasaran, termasuk memetakan pasar yang menjadi target barang rokok ilegal.
"Untuk untuk menanggulangi ini tentu kita harus memperkuat visi pencegahan dan pengawasan dan juga bersinergi termasuk dengan aparat penegak hukum yang lain bersama dengan pemerintah daerah untuk mencegah dan meminimalisir peredaran barang-barang ilegal yang ada di Lampung," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait: #Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
| Lampung Jadi Jalur Distribusi Strategis Bagi Peredaran Barang Ilegal |
|
|---|
| Bea Cukai Sumbagbar Catat Penerimaan Negara Rp 1,76 T hingga Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Bea Cukai Sumbagbar Ungkap 841 Kasus Barang Ilegal hingga Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Breaking News Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 74 Miliar |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Pemilik Barang Sitaan Divonis 6 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Ekspose-pemusnahan-barang-ilegal-oleh-Bea-Cukai-Sumbagsel-b.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.