Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
BREAKING NEWS: 53 Ribu Botol Miras Impor Gagal Diselundupkan
"Barang-barang tersebut coba diselundupkan ke Indonesia," ujarnya saat memberi sambutan, Kamis (11/12/2014).
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana dan barang milik negara hasil penggagalan penyelundupan. Barang yang dimusnahkan berupa 53 ribu botol minuman keras (miras) dan11,3 juta batang rokok.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Fajar Doni mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penegahan barang selundupan melalui Pelabuhan Panjang. "Barang-barang tersebut coba diselundupkan ke Indonesia," ujarnya saat memberi sambutan, Kamis (11/12/2014).
Selain minuman keras dan rokok, Bea dan Cukai juga memusnahkan barang lain seperti pakaian dan komoditi makanan.