Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai

BREAKING NEWS: 53 Ribu Botol Miras Impor Gagal Diselundupkan

"Barang-barang tersebut coba diselundupkan ke Indonesia," ujarnya saat memberi sambutan, Kamis (11/12/2014).

Penulis: wakos reza gautama | Editor: Heribertus Sulis

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Bandar Lampung memusnahkan barang bukti tindak pidana dan barang milik negara hasil penggagalan penyelundupan. Barang yang dimusnahkan berupa 53 ribu botol minuman keras (miras) dan11,3 juta batang rokok.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Selatan Fajar Doni mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil penegahan barang selundupan melalui Pelabuhan Panjang. "Barang-barang tersebut coba diselundupkan ke Indonesia," ujarnya saat memberi sambutan, Kamis (11/12/2014).

Selain minuman keras dan rokok, Bea dan Cukai juga memusnahkan barang lain seperti pakaian dan komoditi makanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved