Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
Peredaran Barang Ilegal Rugikan Negara, DPRD Lampung Dorong Pemberantasan Dimulai dari Hulu
Munir mendorong aparat penegak hukum bersama pihak terkait meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang ilegal di Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
PEMBERANTASAN BARANG ILEGAL - Anggota Komisi III DPRD Lampung, Munir Abdul Haris. Peredaran barang ilegal rugikan negara, DPRD Lampung dorong pemberantasan dimulai dari hulu.
Ia mendesak agar upaya pemberantasan rokok ilegal ditingkatkan untuk memastikan semua rokok yang beredar di Lampung adalah legal, sehingga pendapatan pajak rokok daerah dapat dimaksimalkan, sekaligus melindungi masyarakat.
"Saya kira karena rokok ilegal ini masih sangat marak dan beredar luas di masyarakat, maka upaya yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum perlu dioptimalkan lagi," tegas Munir.
Dengan memastikan seluruh rokok yang beredar di Lampung legal, Munir menyebut peluang pendapatan pajak rokok daerah dapat dimaksimalkan, sekaligus melindungi masyarakat.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Berita Terkait: #Pemusnahan Barang Sitaan Bea Cukai
| Barang Ilegal dari Dalam dan Luar Negeri Beredar di Lampung, Bea Cukai Ungkap Modusnya |
|
|---|
| Lampung Jadi Jalur Distribusi Strategis Bagi Peredaran Barang Ilegal |
|
|---|
| Bea Cukai Sumbagbar Catat Penerimaan Negara Rp 1,76 T hingga Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Bea Cukai Sumbagbar Ungkap 841 Kasus Barang Ilegal hingga Triwulan III 2025 |
|
|---|
| Breaking News Bea Cukai Sumbagbar Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 74 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/DPRD-Lampung-dorong-pemberantasan-barang-ilegal-dimulai-dari-hulu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.