Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Ketiga tersangka tindak pidana narkotika itu ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung di tempat dan waktu berbeda.

Tribunlampung.co.id/Muhamad Heriza
Ilustrasi: Tersangka penyalahguna naroba di bekuk polisi. Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah setempat, Kamis (26/01/2023). 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan- Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah setempat, Kamis (26/01/2023).

Ketiga tersangka tindak pidana narkotika itu ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung di tempat dan waktu berbeda.

Ketiga tersangka tindak pidana narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung itu masing-masing berinisial AL (38), warga Kelurahan Karta Mulya Kecamatan Madang Suku I Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Lalu NM (25), warga  Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, dan MTR (28) warga Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Barazili menjelaskan, dari hasil pengungkapan ini pihaknya mengamankan tiga tersangka di tempat dan waktu berbeda.

Dia membeberkan, satu tersangka berinisial AL diduga merupakan pengedar narkotika jenis sabu.

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk DPO Pencurian 200 Tiang Fiber Optik

Baca juga: Tekab 308 Polres Way Kanan Lampung Tangkap 7 Pelaku Pungli di Jalinsum Baradatu

Lalu dua pelaku berinsial NM dan MTR merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu.

“Ada tiga LP (laporan) terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini,” ungkap AKP Sigit Barazili dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunlampung.co.id, Kamis (26/01/2023).

Laporan pertama, terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 07.00 WIB dengan tersangka AL, dengan tempat kejadian perkara di Kampung Pisang Baru Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Dari pengungkapan tersangka AL itu, petugas Satnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Barang bukti sabu itu dengan berat total bruto 20,93 gram yang dibalut plastik hitam didalam kantong depan sweater merek “Eiger” warna hitam milik AL.

Lalu laporan kedua, terjadi pada hari Minggu tanggal 15 Januari 2023 sekitar pukul 13.00 Wib dengan penyalahguna berinisial NM (25) dengan tempat kejadian perkara di Kampung Sri Basuki Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan.

Dalam penangkapan dilokasi kedua itu, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan kristal berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu.

“Barang bukti sabut itu dengan berat bruto 0,06 gram,” papar AKP Sigit Barazili.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening ukuran kecil bekas pakai, seperangkat alat hisap (bong), tiga buah korek api gas, satu buah pipet karet berwarna oranye.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved