Polda Lampung

Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Pengedar dan Pengguna Sabu di Tiga Lokasi Berbeda

Ketiga tersangka tindak pidana narkotika itu ditangkap Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung di tempat dan waktu berbeda.

Tribunlampung.co.id/Muhamad Heriza
Ilustrasi: Tersangka penyalahguna naroba di bekuk polisi. Satresnarkoba Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu diwilayah setempat, Kamis (26/01/2023). 

Juga diamankan satu buah pipet yang menyerupai sekop, satu buah cotton bud, satu lembar kertas timah rokok.

AKP Sigit Barazili meneruskan, untuk ungkap kasus ketiga terjdi pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 Wib di Dusun Bumi Sakti Kampung Negara Sakti Kecamatan Pakuan Ratu, dengan tersangka MTR (28).

Dari penangkapan MTR ini, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan barang bukti sabu yang disimpan di saku celana bagian kanan MTR berupa satu bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

“Menurut pengakuan MTR, yang bersangkutan merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika,” papar Sigit Barazili.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka akan dikenakan pasal berbeda-beda sesuai UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sigit Barazili mengungkapkan, untuk kurir maupun pengedar dapat dikenai pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sigit mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Way Kanan Polda Lampung agar sudah waktunya untuk berhenti memakai dan mengedarkan narkoba.

“Mari kita perangi dan berantas Narkoba di Bumi Ramik Ragom, dengan memberikan informasi kepada Kepolisian tentang pelakunya guna untuk menyelamatkan generasi bangsa,” pungkasnya.

Menurut dia, Sekecil apapun informasi tentang narkoba akan kita telusuri dan kembangkan.

Apabila tertangkap, pelaku narkoba kami tindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)

(Tribunlampung.co.id/rls)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved