Berita Lampung

Tekab 308 Polres Way Kanan Lampung Tangkap 7 Pelaku Pungli di Jalinsum Baradatu

Tujuh pelaku itu minta pungutan liar terhadap sopir angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Tri Yulianto
Dokumentasi
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna jelaskan pihaknya menangkap 7 pelaku pungutan liar terhadap sopir di Jalinsum Baradatu. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan, Polda Lampung bersama Polsek Baradatu menangkap tujuh pelaku pungutan liar di jalanan.

Tujuh pelaku itu minta pungutan liar terhadap sopir angkutan yang melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, Lampung, Rabu (25/01/2023).

Kepala Polres Way Kanan, Polda Lampung AKBP Teddy Rachesna menjelaskan kejadian pungutan liar pada Selasa (24/1/2023) sekira pukul 22.30 WIB.

Lokasi kejadian di Jalinsum Kampung Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan

Mulanya korban bernama Ipan mengemudi truk merek Hino berwarna hijau dengan nopol BE 8567 AMC melaju dari arah Sumatra Selatan menuju arah Bandar Lampung.

Ketika melewati Kampung Banjarmasin korban diberhentikan oleh sekelompok orang yang berjumlah sekitar 10 orang  dan meminta uang sejumlah Rp 20.000.

Baca juga: Tekab 308 Polres Way Kanan Polda Lampung Bekuk Pelaku Pungli Jalinteng yang Kerap Meresahkan Sopir

Baca juga: Bhabinkamtibmas Polres Way Kanan Polda Lampung Salurkan Santunan untuk Balita Penderita Hidrosefalus

Mereka meminta uang dengan memaksa sambil mengancam.

“Apabila tidak memberikan uang maka akan dipukuli oleh sekelompok orang tersebut, karena takut, terpaksa sopir tersebut menuruti kemauan pelaku,” kata Kapolres.

Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan kerugian sebesar Rp 20.000.

Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, setelah menerima laporan polisi dari korban, petugas gabungan Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dengan menuju ke lokasi.

Setelah tiba di lokasi didapati pelaku sedang melakukan kegiatan pungli terhadap pengemudi truk yang melintas.

Anggota langsung melakukan penyergapan terhadap para pelaku.

“Kita mengamankan tujuh pelaku, tanpa perlawanaan,” katanya, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 20 ribu sebanyak 2 lembar, Rp 10 ribu sebanyak 11 lembar, Rp 5 ribu sebanyak 10 lembar, Rp 2 ribu sebanyak 26 lembar, Rp 15 ribu sebanyak 6 lembar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved